Sukses

Usut Kasus Pencabulan Mario Dandy, Polisi Gandeng Lapas Sampai Kejaksaan

Polisi bakal berkoordinasi dengan antar lembaga penegakan hukum guna mengusut dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, anak AG.

Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal berkoordinasi dengan antar lembaga penegakan hukum guna mengusut dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, anak AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Mario Dandy Satriyo terbelit dua kasus, yaitu dugaan penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora dan dugaan pencabulan. Keduanya merupakan delik berbeda.

Karena hal itu, seiring kasus yang sedang disidangkan, juga berlangsung proses penyidikan terkait pencabulan terhadap anak.

"Pada proses penyidikan kasus ini berlanjut terus dan proses pemeriksaan berkoordinasi dengan Lapas, Kejaksaan, pengadilan terkait kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Polisi kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut.

"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

 

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Sudah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun," ujar dia.